Jadi Tersangka Suap, Ini Tanggapan PT Sinar Mas Terkait Petingginya

Jadi Tersangka Suap, Ini Tanggapan PT Sinar Mas Terkait Petingginya
Jadi Tersangka Suap, Ini Tanggapan PT Sinar Mas Terkait Petingginya. Salah seorang petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petinggi itu yakni Wakil Direktur Utama SMART yang juga Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja.
Selain Edy Saputra Suradja, KPK juga menetapkan CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adhipradana dan Manajer PT Legal BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada anggota DPRD Kalteng.
Menanggapi itu, Humas PT SMART Tbk  Wulan Suling mengaku sangat menyesalkan hal tersebut. Padahal, menurutnya Sinar Mas Agribusiness and Food mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng, sangat mengkhawatirkan dan disesalkan,” kata Wulan saat dihubungi, Sabtu (27/10/2018).
Selain itu, lanjut Wulan, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Paratama (BAP) sebagai tersangka. “Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya,” jelasnya.
Adapun Edy Saputra dan kolega diduga memberikan suap terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Prov Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng 2018.
Sebagai pihak penerima yakni Ketua Komisi B DPRD Prov Kalteng Borak Milton dan ketiga anggotanya.
Sedangkan sebagai pemberi Edy, Willy dan Teguh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima Borak, Punding, Arisava, dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana sudah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

Menlu Retno: Radikalisme Dan Terorisme Masih Jadi Ancaman Perdamaian Dunia

Tak Ingin Lagi Berurusan Dengan Penjara, Anwar Ibrahim: Jatah Saya Masuk Penjara Sudah Habis