KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Sebagai Tersangka, Ini Kronologi OTT

KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Sebagai Tersangka, Ini Kronologi OTT
KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Sebagai Tersangka, Ini Kronologi OTT. Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima hadiah atau janji terkait tugas dan fungsi DPRD Kalteng.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Sekretaris Komisi B DPRD  Kalteng, Punding LH Bangkan, dan dua orang anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah dan Edy Rosada.
Selain ketua dan anggota DPRD Kalteng, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Smart, Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Edy Saputra Suradja. Lalu CEO PT BAP Wilayah Kalimanta Tengah bagian Utara, Willy Agung Adhipradana dan Manajer PT Legal BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Wakil ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yaitu pada tanggal 26 Oktober 2018 tim KPK melalukan pengecekan atas pertemuan pihak PT BAP dengan Ketua Komisi B DPRD Kalteng dan kawan-kawannya serta rencana penyerahan uang.
Pada pukul 11.45 WIB KPK mengamankan 3 orang yaitu TA bagian keuangan PT BAP dengan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy dan Arisavanah di foodcourt lantai dasar salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sesaat setelah penyerahan uang.
“Dari lokasi KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp240 juta yang dimasukan ke dalam kantong plastik hitam. Lalu ketiganya dibawa ke Kedung KPK,” ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (27/10/2018).
Laode melanjutkan, lalu pada pukul 13.30 WIB tim KPK bergerak ke gedung Sinar Mas di daerah Jakarta Pusat dan mengamankan 4 pejabat Sinar Mas Grup yakni Edy, Edy Rosada, Willy dan Jo Daud Dharsono.
Lanjut pada pukul 16.00 WIB Tim KPK mengamankan ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton di hotel daerah Gatot Subtoto, Jakarta Pusat.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB tim KPK mengamankan sekretaris komisi B DPRD Kalteng, Punding di daerah Karet Bivak, Jakarta Pusat. Lalu pada pukul 21.00 WIB tim mengamankan ASE anggota Komisi B DPRD Kalteng menyambangi gedung KPK.
Hingga pagi ini tim KPK melakukan terhadap 14 orang.  Sedangkan 3 orang lainnnya dari total 12 anggota komisi B DPRD Kalteng yang diketahui sedang berada di Jakarta, belum diketahui posisinya “Dalam tangkap tangan ini tim mengamankan uang tunai Rp240 juta dalam pecahan Rp100 ribu,” jelas Laode.
Adapun sebagai pemberi Edy, Willy dan Teguh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima Borak, Punding, Arisava, dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana sudah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

Menlu Retno: Radikalisme Dan Terorisme Masih Jadi Ancaman Perdamaian Dunia

Tak Ingin Lagi Berurusan Dengan Penjara, Anwar Ibrahim: Jatah Saya Masuk Penjara Sudah Habis

Jadi Tersangka Suap, Ini Tanggapan PT Sinar Mas Terkait Petingginya